Pemerintah mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah memberikan pengecualian untuk barang dan jasa kebutuhan pokok yang tetap dikenakan tarif 0% atau tidak dikenakan PPN:
Kenaikan tarif PPN 12% akan berlaku pada:
"Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung program pembangunan nasional," ujar Menteri Keuangan.
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah karena fokus pada barang dan jasa premium. Program bantuan sosial juga akan diperkuat untuk mengompensasi dampak inflasi.
Catatan: Wajib pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terkait implementasi tarif baru ini.