Regulasi Pajak

Tarif PPN 12 Persen Mulai Berlaku Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terdampak

28 October 2025 1 menit 10 views
SA

Super Admin

Author

Pemerintah mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Pemerintah memberikan pengecualian untuk barang dan jasa kebutuhan pokok yang tetap dikenakan tarif 0% atau tidak dikenakan PPN:

  • Beras dan bahan makanan pokok
  • Daging, ikan, dan telur
  • Sayur-sayuran dan buah-buahan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan

Barang dan Jasa yang Terdampak

Kenaikan tarif PPN 12% akan berlaku pada:

  1. Kendaraan bermotor - mobil dan motor premium
  2. Properti - rumah dan apartemen mewah
  3. Elektronik premium - smartphone flagship, laptop high-end
  4. Jasa tertentu - restoran, hotel bintang 4-5, spa, salon premium
  5. Barang mewah - perhiasan, jam tangan branded, tas branded

"Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung program pembangunan nasional," ujar Menteri Keuangan.

Dampak bagi Masyarakat

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah karena fokus pada barang dan jasa premium. Program bantuan sosial juga akan diperkuat untuk mengompensasi dampak inflasi.

Catatan: Wajib pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terkait implementasi tarif baru ini.

#PPn #belanja #kendaraan