Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax Administration System sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam administrasi perpajakan.
Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform yang lebih modern dan user-friendly. Menurut Direktur Jenderal Pajak, implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga 30% dalam dua tahun ke depan.
Wajib pajak akan merasakan kemudahan dalam:
"Sistem Coretax adalah terobosan besar dalam modernisasi perpajakan Indonesia yang akan membawa pengalaman baru bagi wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak.
Implementasi bertahap akan dimulai dari wajib pajak badan besar, kemudian dilanjutkan ke wajib pajak UMKM pada tahap selanjutnya.