Regulasi Pajak

DJP Intensifkan Pengawasan Pajak E-Commerce dan Influencer di 2025

29 October 2025 2 menit 10 views
SA

Super Admin

Author

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha e-commerce dan content creator/influencer di tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital yang terus berkembang pesat.

Latar Belakang Kebijakan

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 40% per tahun, namun tingkat kepatuhan pajak di sektor ini masih relatif rendah. Banyak pelaku usaha online yang belum memahami kewajiban perpajakan mereka.

Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Pelaku E-Commerce

  • Penjual di marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, dll)
  • Toko online di media sosial (Instagram, Facebook, TikTok Shop)
  • Dropshipper dan reseller
  • Online service provider

Content Creator & Influencer

  • YouTuber dengan penghasilan dari iklan
  • Influencer yang menerima endorse produk
  • TikToker dengan program kreator
  • Streamer game (Facebook Gaming, YouTube Gaming)
  • Podcaster dengan sponsorship

Kewajiban Perpajakan

Jenis Penghasilan Jenis Pajak Tarif
Penjualan produk (omzet < 4,8 M) PPh Final UMKM 0,5%
Endorsement/Sponsored Content PPh Pasal 21 Progresif 5-35%
Google AdSense/YouTube PPh Pasal 23 2%
Jasa Digital Marketing PPh + PPN Sesuai ketentuan

Strategi Pengawasan DJP

  1. Data Tracking

    DJP akan menggunakan teknologi big data dan AI untuk melacak transaksi digital

  2. Kolaborasi dengan Platform

    Kerja sama dengan marketplace dan media sosial untuk data penjual

  3. Edukasi Masif

    Sosialisasi kewajiban pajak melalui webinar dan media sosial

  4. Penegakan Hukum

    Sanksi bagi yang tidak patuh sesuai ketentuan perpajakan

⚠️ Sanksi:

  • Denda keterlambatan lapor: Rp 100.000 - 1.000.000
  • Bunga 2% per bulan untuk keterlambatan bayar
  • Sanksi pidana untuk penggelapan pajak

Langkah yang Harus Dilakukan

✅ Checklist Kepatuhan Pajak:

  1. Daftarkan diri dan dapatkan NPWP
  2. Catat seluruh penghasilan dari aktivitas digital
  3. Hitung dan bayar pajak setiap bulan
  4. Lapor SPT Tahunan tepat waktu
  5. Simpan bukti transaksi minimal 10 tahun

Bantuan dan Konsultasi

Pelaku usaha digital yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat:

  • 📞 Hubungi Kring Pajak: 1500200
  • 💬 Chat via website pajak.go.id
  • 📧 Email ke pengaduan@pajak.go.id
  • 🏢 Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat

"Kami tidak ingin membebani, tapi memastikan semua pelaku ekonomi digital berkontribusi adil untuk pembangunan bangsa. Edukasi adalah prioritas kami," tegas Direktur Penyuluhan DJP.

Program amnesti akan diberikan bagi pelaku usaha digital yang sukarela melaporkan penghasilan dan membayar pajak yang tertunggak dalam 6 bulan pertama tahun 2025.

#ecommerce #gaming #youtuber #pajak