Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 akan jatuh pada 31 Maret 2025. DJP menghimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya melalui platform e-Filing yang dapat diakses 24/7.
Langkah-langkah Pelaporan SPT Online
- Akses DJP Online
- Pilih Menu e-Filing
- Klik menu "Lapor" di dashboard
- Pilih "e-Filing"
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
- Isi Formulir SPT
- Lengkapi data penghasilan
- Isi data harta dan kewajiban
- Input data tanggungan keluarga
- Kirim dan Simpan Bukti
- Review seluruh data yang diinput
- Kirim SPT secara elektronik
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Bukti potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja
- Daftar harta dan utang per 31 Desember 2024
- Bukti pembayaran pajak (jika ada)
- NPWP pasangan dan tanggungan
- Nomor rekening bank untuk restitusi (jika ada)
⚠️ Peringatan: Wajib pajak yang terlambat melapor akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Tips Pelaporan SPT
- ✅ Laporkan SPT jauh-jauh hari sebelum deadline
- ✅ Pastikan data yang diinput sudah benar dan lengkap
- ✅ Simpan bukti pelaporan dengan baik
- ✅ Manfaatkan fitur pre-filled data untuk mempermudah pengisian
- ✅ Hubungi Kring Pajak 1500200 jika ada kendala
Untuk kemudahan lebih, DJP juga menyediakan aplikasi mobile M-Pajak yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.
#spt
#lapor