Tips & Tutorial

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online, Deadline 31 Maret 2025

28 October 2025 1 menit 10 views
SA

Super Admin

Author

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 akan jatuh pada 31 Maret 2025. DJP menghimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya melalui platform e-Filing yang dapat diakses 24/7.

Langkah-langkah Pelaporan SPT Online

  1. Akses DJP Online
  2. Pilih Menu e-Filing
    • Klik menu "Lapor" di dashboard
    • Pilih "e-Filing"
    • Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
  3. Isi Formulir SPT
    • Lengkapi data penghasilan
    • Isi data harta dan kewajiban
    • Input data tanggungan keluarga
  4. Kirim dan Simpan Bukti
    • Review seluruh data yang diinput
    • Kirim SPT secara elektronik
    • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Bukti potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja
  • Daftar harta dan utang per 31 Desember 2024
  • Bukti pembayaran pajak (jika ada)
  • NPWP pasangan dan tanggungan
  • Nomor rekening bank untuk restitusi (jika ada)

⚠️ Peringatan: Wajib pajak yang terlambat melapor akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tips Pelaporan SPT

  • ✅ Laporkan SPT jauh-jauh hari sebelum deadline
  • ✅ Pastikan data yang diinput sudah benar dan lengkap
  • ✅ Simpan bukti pelaporan dengan baik
  • ✅ Manfaatkan fitur pre-filled data untuk mempermudah pengisian
  • ✅ Hubungi Kring Pajak 1500200 jika ada kendala

Untuk kemudahan lebih, DJP juga menyediakan aplikasi mobile M-Pajak yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.

#spt #lapor